Ribuan Miras Ilegal Digrebeg
Senin, 14 Juni 2010 – 16:42 WIB
Untuk itu, petugas Bea Cukai masih terus memburu sisa-sisa miras yang sudah beredar tersebut. "Saat ini kita masih memburu miras-miras ilegal yang sudah didistribusikan ke tempat-tempat hiburan malam," papar Endro.
Kini, Sudana terancam menjadi pesakitan untuk kedua kalinya. Ia bakal dikenai pasal 50 jo pasal 14 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman pidananya adalah hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (aim)