Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ribuan Orang Minta Polisi Bebaskan Ravio Patra

Kamis, 23 April 2020 – 23:59 WIB
Ribuan Orang Minta Polisi Bebaskan Ravio Patra - JPNN.COM
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan orang menyuarakan #BebaskanRavio melalui petisi di laman Change.org, usai Ravio Patra diamankan aparat keamanan, Rabu (22/4) malam. Ravio Patra merupakan pengamat kebijakan publik dan aktivis. Ia diduga menyebarkan berita bohong dan ajakan melakukan kekerasan melalui WhatsApp.

Menurut penggagas petisi Ryan Fajar Febrianto, Ravio sudah tidak bisa mengakses WhatsApp-nya sejak Rabu siang karena diretas. Pihak WhattsApp pun, kata sahabat Ravio ini, juga sudah mengkonfirmasi mengenai peretasan terhadap akun Ravio tersebut.

Akun Ravio dipakai untuk menyebarkan pesan provokatif, ajakan penjarahan pada 30 April mendatang. Ajakan bahkan disebut disebar ke nomor yang tidak dikenal.

“Malamnya sekitar pukul 19.00, Ravio ditangkap di rumah. Sebelum ditangkap, Ravio menceritakan mengenai peretasan ini kepada teman-teman SAFEnet. Mereka menyarankan untuk mematikan semua perangkat elektronik dan mengungsi ke rumah aman,” ujar Ryan dalam petisinya yang dapat diakses di www.change.org/BebaskanRavio.

Ravio disebut selama tiga tahun terakhir konsisten mendorong keterbukaan dan transparansi pemerintah sebagai Independent Research Mechanism (IRM) di Open Government Partnership (OGP) untuk Indonesia.

Melalui akun Twitternya, @raviopatra, Ravio juga kritis membahas kebijakan penanganan COVID-19, termasuk permasalahan terkait staf khusus milenial dan program Kartu Prakerja.

“Penangkapan Ravio ini membuat saya geram, terutama di tengah situasi COVID-19 dimana masyarakat membutuhkan transparansi informasi, khususnya dari Pemerintah. Kalau dilihat dari kronologisnya, peretasan dan penyebaran itu terkesan untuk mengkambinghitamkan Ravio sebagai penyulut kerusuhan. Pemerintah harus pastikan perlindungan hukum warga negara sesuai UUD 1945,” kata Ryan.

Beberapa pendukung petisi #BebaskanRavio mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi. Karena itu, tidak boleh ada pembungkaman karena itu adalah bentuk penghianatan.

Ravio Patra merupakan pengamat kebijakan publik dan aktivis. Ia diduga menyebarkan berita bohong dan ajakan melakukan kekerasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News