Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan PSBB di Jakarta
Selasa, 15 September 2020 – 21:36 WIB
![Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan PSBB di Jakarta Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan PSBB di Jakarta - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/09/15/kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-yusri-yunus-saat-memberi-2.jpg)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan di kantornya. Foto: Fransikus Adryanto Pratama
"Hasil rapat kemarin kami membentuk satgas-satgas baik di tingkat provinsi isinya sama, TNI-Polri, Pemda, kejaksaan, satuan tugas untuk melakukan Yustisi penindakan masyarakat dasarnya Pergub 79 tentang disiplin," bebernya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibu kota mulai Senin 14 September 2020.
PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.