Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ribuan PNS & PPPK di Daerah Ini Sudah Lega, Mungkin Berkat Doa Orang Banyak

Senin, 29 Januari 2024 – 15:12 WIB
Ribuan PNS & PPPK di Daerah Ini Sudah Lega, Mungkin Berkat Doa Orang Banyak - JPNN.COM
Para honorer lulus seleksi PPPK 2023 mulai bertugas 1 Maret 2024, saat ini tahapan pengusulan NIP. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KOTIM - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim, Kalimantan Tengah, telah melunasi tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ribuan PNS dan PPPK di daerah setempat.

Diketahui, pembayaran TPP bagi PNS dan PPPK di Kabupaten Kotim sempat tertunggak selama dua bulan.

“Alhamdulillah, mungkin berkat doa orang banyak, keinginan saya untuk menyelesaikan semua kewajiban pada 2023 saat ini sudah selesai, termasuk TPP pegawai yang selama ini menunggak, sudah lunas,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Senin (29/1).

Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Kotim beberapa waktu lalu, Halikinnor berjanji melunasi hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah, baik itu TPP, insentif tenaga kesehatan, dan Dana Desa pada bulan ini juga.

Kini janji itu pun terpenuhi dengan dilunasinya segala tunggakan pada 2023.

Bahkan selain tiga hal tersebut, Bupati Kotim mengatakan tanggung jawab pemerintah daerah terkait penyertaan modal juga sudah diselesaikan.

Dengan demikian, tidak ada lagi tunggakan yang menjadi beban bagi pemerintah daerah, sehingga ke depan pihaknya bisa fokus untuk melaksanakan program pembangunan dan upaya-upaya untuk memajukan daerah.

“Mudah-mudahan, mulai 2024 ini dan seterusnya siapa pun yang menjadi kepala daerah ke depannya tidak akan dibebankan dengan tunggakan apapun, sehingga pembangunan bisa lebih maksimal,” kata Halikinnor.

Ribuan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK di daerah ini sudah lega, mengucap alhamdulillah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close