Ribuan PPPK 2021 & 2022 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala, PermenPANRB 7/2023 Tumpul
Menurut Anas, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila para pegawai itu sudah sejumlah persyaratan.
Adapun persyaratan tersebut, yakni telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.
Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik, sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V.
Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” jelasnya.
PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir.
Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.