Ribuan PPPK Berpeluang jadi PNS sebelum Pelantikan Prabowo-Gibran
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memperjuangkan agar ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diangkat menjadi PNS sebelum berakhirnya masa kerja Presiden Jokowi - Wapres KH Ma’ruf Amin.
Jumlah PPPK yang berpeluang diangkat jadi PNS sebelum pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden, yakni 1.709 dosen dari 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB).
“Mintanya teman-teman sebelum Pak Jokowi ini berganti ke Pak Prabowo, sebagai kado beliau adalah semua PPPK yang dosen itu bisa jadi PNS. Nah, itu yang kami sedang perjuangkan yang diminta oleh teman-teman,” kata Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Lukman dalam audiensi dengan Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta Pusat pada Kamis (18/10).
Lukman menjelaskan, pihaknya kini tengah mengebut urusan teknis, mulai dari pengumpulan berbagai dokumen hingga verifikasi data tiap-tiap dosen agar dapat mempercepat proses pengangkatan ribuan dosen PPPK tersebut yang sudah tertunda beberapa tahun.
Di samping itu, Lukman pun menyebutkan Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah melakukan audiensi dengan MenPANRB Azwar Anas serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada beberapa hari sebelumnya guna membahas tata kelola pengembangan karier guru dan dosen, termasuk soal nasib tenaga pendidik berstatus PPPK di kampus swasta yang kini beralih menjadi kampus negeri tersebut.
Meski demikian, dia mengakui alih status dosen PPPK menjadi PNS itu memang memerlukan proses yang tidak sebentar.
Hal ini dikarenakan pengangkatan ribuan dosen PPPK itu nantinya membutuhkan diskresi yang sudah disetujui lebih dulu oleh kedua kementerian dan satu lembaga pemerintah tersebut guna mengajukan pembatalan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.
“Nah tentunya perjuangan ini tidak bisa oleh Kemendikbudristek sendiri, ada KemenPANRB, ada BKN dan yang paling penting adalah tadi ini semua harus melalui yang namanya KEPRES, Presiden, karena itu perlu ada diskresi khusus,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Lukman meminta setiap dosen untuk mempercayakan sekaligus mengawal proses pengangkatan status PPPK mereka menjadi PNS kepada pihaknya.