Ribut Pemilukada Tambrauw Diadukan ke Presiden
Rabu, 12 Oktober 2011 – 12:39 WIB
Bukankah sengketa pemilukada Tambrauw sudah diputus Mahkamah Konstitusi (MK)? Rafles menyebutkan, putusan MK tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan. Dalam suratnya ke presiden, masalah putusan MK ini juga disampaikan.
"Kami lebih-lebih terpukul Bapa Presiden SBY, ketika ternyata Mahkamah Konstitusi menolak permohonan keberatan ini. Kepada siapa lagi kami mencari keadilan? Hanya kepada Bapa Presiden SBY, Kepala Negara kami, kami mohon perlindungan atas kesewenangan ini," demikian cukilan isi surat itu.
Seperti diberitakan, pada 21 September lalu, MK memutuskan, kemenangan pasangan calon yang diusung Partai Golkar yakni Gabriel Asem-Johanis Yembra, sah. Gugatan sengketa pemilukada Tambrauw ini diajukan pasangan Manase Paa- Paskalis Baru. (sam/jpnn)