Ribut-ribut Wacana Sertifikasi Ulama, Apa Kata Jusuf Kalla?
Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Islam, dengan memberikan pelatihan dalam hal zakat, wakaf dan moderasi beragama.
Pada akhir program tersebut, para penghulu dan penceramah agama Islam akan mendapatkan sertifikasi.
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, program tersebut bersifat tidak mengikat, sehingga tidak ada sanksi bagi para da'i yang tidak mau mengikuti program bersertifikat itu.
Kemenag akan menggandeng MUI untuk menyusun program peningkatan kompetensi individu di bidang dakwah yang berkarakter, berwawasan keagamaan mendalam, serta berlandaskan pada komitmen falsafah kebangsaan, kata Fachrul.
Selain MUI, para pemateri program peningkatan kapasitas pendakwah tersebut berasal dari Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), akademisi dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
"Diharapkan BPIP bisa memberikan pembekalan tentang Empat Pilar, BNPT tentang pergolakan dengan latar belakang agama yang destruktif dan Lemhanas tentang wawasan kebangsaan," ujar Menag. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: