Richard Eliezer Divonis 18 Bulan, Ibu Korban: Biarlah Almarhum Yosua Melihat
jpnn.com, JAKARTA - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Hutabarat, tak kuasa menahan haru setelah Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diketuai Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2).
"Memang, kami keluarga telah memercayai Hakim Yang Mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti lantas menangis.
Rosti tidk mempersoalkan vonis Richard Eliezer yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Biarlah Almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kami semua," kata Rosti.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Wahyu.