Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Richard Eliezer Divonis 18 Bulan, Ibu Korban: Biarlah Almarhum Yosua Melihat

Rabu, 15 Februari 2023 – 14:09 WIB
Richard Eliezer Divonis 18 Bulan, Ibu Korban: Biarlah Almarhum Yosua Melihat - JPNN.COM
Ibunda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, memeluk foto anaknya saat menghadiri sidang di PN Jaksel yang beragendakan pembacaan putusan untuk Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (15/2). Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer. Foto: Ricardo/JPNN.com

Bharada E merupakan sosok terakhir yang menjalani sidang vonis perkara itu.

Empat terdakwa sebelumnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terlebih dahulu menjalani sidang vonis.

Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun, sedangkan Bripka Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Rosti Hutabarat tak mempersoalkan vonis Richard Eliezer yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News