Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Richard Lee Diperbolehkan Pulang, Kuasa Hukum: Tidak Wajib Lapor

Kamis, 12 Agustus 2021 – 21:58 WIB
Richard Lee Diperbolehkan Pulang, Kuasa Hukum: Tidak Wajib Lapor - JPNN.COM
Richard Lee di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Firda Junita/JPNN

"Saat diminta keterangan semua kooperatif dengan baik. Atas dasar ini tidak ditahan," tutur Razman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan bahwa Richard Lee tetap diwajibkan lapor walau tidak ditahan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan, dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," jelas Yusri Yunus saat dikonfirmasi awak media.

Adapun Richard Lee ditangkap polisi akibat dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti.

YouTuber itu ditangkap di kediamannya, Palembang, Rabu (11/8). Saat ini, pria berkacamata itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Richard Lee tidak diharuskan menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya meski dia sudah diperbolehkan pulang.

Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close