Ricuh Penertiban Pelanggar PPKM Darurat, Ini Tersangkanya, Pelaku Lain Siap-siap ya
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan tersangka E dikenai Pasal 212 KUHP lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan operasi yustisi dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.
Ganis pun mengimbau agar masyarakat mengikuti anjuran pemerintah selama PPKM darurat.
"Jika memang dianjurkan tutup pukul 20.00 WIB, ya, tutup. Kami hindari adanya kerumunan," ucapnya menegaskan.
Dia juga mengatakan bahwa jajarannya saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu perusak mobil petugas, termasuk mencari pelaku yang diduga provokator kericuhan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!