Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ridwan Kamil Akan Beri Diskon Pajak Bagi Perusahaan, Tetapi Ada Syaratnya

Sabtu, 21 September 2019 – 09:07 WIB
Ridwan Kamil Akan Beri Diskon Pajak Bagi Perusahaan, Tetapi Ada Syaratnya - JPNN.COM
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Humas Pemprov Jabar/Antara

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil berencana akan memberikan diskon pajak bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di Jabar.

Hal ini dilakukan untuk menciptakan kenyamanan dan kemudahan investasi di tanah Pasundan.

Akan tetapi, pemberian diskon tersebut harus memiliki kriteria, di antaranya memiliki sarana pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Jabar dengan membangun sarana pendidikan umum (TK, SD, SMP, SMA/K), tempat ibadah, sarana kesehatan, tempat tinggal untuk pegawai, atau sarana pelatihan kerja dan memfasilitasi warga setempat.

“Maka barang siapa (perusahaan) yang menyediakan sarana pendidikan, pelatihan kerja, hingga sarana kesehatan, akan mendapat keringanan pajak,” kata pria yang akrab disapa Emil, baru-baru ini.

Emil menyebutkan, potongan pajak akan semakin besar bagi perusahaan yang menyediakan layanan Research and Development (R&D) atau Penelitian dan Pengembangan, yang memberikan sumbangsih bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.

"Pengangguran di Jabar bisa ditekan. Sebab setelah dibedah, banyak yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Jawa Barat, ternyata bukan orang Jabar," kata dia.

Dia menuturkan, setiap perusahaan wajib mempekerjakan dulu warga sekitar. Namun, jika skill (warga) belum mumpuni, maka perusahaan harus menyediakan pendidikan dan pelatihan.

"Nah ini sebagai gantinya kami berikan potongan pajak,” tegasnya.

Pemberian diskon pajak bagi perusahan di Jabar harus memiliki kriteria, di antaranya memiliki sarana pengembangan sumber daya manusia (SDM), membangun sarana pendidikan umum, tempat ibadah, sarana kesehatan, tempat tinggal untuk pegawai, atau sarana pelat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close