Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ridwan Kamil Bawa Jabar Mendapat Poin Tertinggi dalam Anugerah Meritokrasi

Kamis, 28 Januari 2021 – 20:56 WIB
Ridwan Kamil Bawa Jabar Mendapat Poin Tertinggi dalam Anugerah Meritokrasi - JPNN.COM
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Humas Pemprov Jabar

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membawa daerah yang dipimpinnya meraih peringkat tertinggi dalam ajang Anugerah Meritokrasi yang diadakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Bahkan, Kang Emil -sapaan Ridwan Kamil- menjadikan Jawa Barat melesat jauh mengungguli provinsi tetangga, seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan mesti puas di peringkat 10 dengan 290 poin.

Sementara Jawa Tengah yang dipimpin Ganjar Pranowo, hanya menempati posisi 11 dengan 289 poin. Bahkan Provinsi Banten tertinggal jauh di ranking 16.

Provinsi Jawa Barat dengan torehan 375.5 poin, berhak menjadi yang terbaik alias peringkat pertama. Masuk kategori Sangat Baik dalam penerapan Sistem Merit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya.

Mengumpulkan poin tertinggi dari instansi pemerintah lainnya, Jawa Barat mengungguli Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan skor 364.5 di peringkat kedua, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dengan 364 poin, peringkat ketiga.

Di bawahnya menyusul Kementerian Perindustrian 355.5 poin, Provinsi DIY 342 poin, Kementerian Hukum dan HAM 336.5 poin, Kementerian Riset dan Teknologi 335.5 poin. Pemberian piagam penghargaan Anugerah Meritokrasi berlangsung Kamis (28/1/2021), di Hotel Bidakara, Jakarta.

Kang Emil yang hadir langsung menerima penghargaan bergengsi tersebut mengaku bangga dan bahagia.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan di bawah kepemimpinannya bersama Wagub Uu Ruzhanul Ulum, mekanisme birokrasi pemerintahan dijalankan berdasarkan Sistem Merit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News