Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ridwan Kamil Larang Bioskop dan Tempat Karaoke Beroperasi

Senin, 13 Juli 2020 – 17:26 WIB
Ridwan Kamil Larang Bioskop dan Tempat Karaoke Beroperasi - JPNN.COM
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Antara

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil menuturkan berdasarkan kajian gugus tugas tingkat kabupaten/kota, kegiatan yang bersifat atau dilaksanakan di dalam ruangan tertutup seperti bioskop dan tempat karaoke belum diizinkan untuk beroperasi atau dibuka kembali.

"Hasil kajian gugus tugas kota kabupaten belum mengizinkan kegiatan yang sifatnya tertutup seperti bioskop," kata Kang Emil di Makodam III Siliwangi Kota Bandung, Senin (13/7).

Kang Emil mengatakan berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 tingkat kabupaten/kota keberadaan virus corona cepat menyebar di ruang tertutup yang tidak berventilasi.

"Jadi dropletnya muter-muter disana. Kalau ada ventilasi maka dia terbawa suhu panas dari luar, maka droplet bisa hilang. Mall bisa buka tapi bisokop ditahan dulu, karoke ditahan dulu," kata dia.

Pihaknya juga meminta kepala daerah tingkat kabupaten/kota agar memutakhirkan data-data kasus virus corona didaerahnya masing-masing meskipun orang yang positif corona bukan warga Jabar.

"Tetap dimasukkan data. Sebagai contohnya di Secapa AD atau Pusdikpom meski orang Sulawesi. Mau orang dari mana masukkan datanya dan dihitung sebagai kasus penambahan data dan diperbaharui," kata dia.

Sebelumnya jaringan bioskop di seluruh Indonesia akan kembali beroperasi mulai 29 Juli 2020, demikian Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin.

"Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk kembali melakukan kegiatan operasional terhitung mulai Rabu 29 Juli 2020, serentak di seluruh Indonesia," ujar Djonny melalui keterangan resmi yang diterima Antara.

Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil kegiatan yang bersifat atau dilaksanakan di dalam ruangan tertutup seperti bioskop dan tempat karaoke belum diizinkan untuk beroperasi atau dibuka ke

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close