Ridwan Kamil Tanda Tangani Pergub Terkait Sanksi dan Denda Tidak Pakai Masker
Senin, 27 Juli 2020 – 22:09 WIB
jpnn.com, BANDUNG - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan.
Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.