Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ridwan Kamil Tanda Tangani Pergub Terkait Sanksi dan Denda Tidak Pakai Masker

Senin, 27 Juli 2020 – 22:09 WIB
Ridwan Kamil Tanda Tangani Pergub Terkait Sanksi dan Denda Tidak Pakai Masker - JPNN.COM
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan.

"Saya sudah tanda tangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi, tetapi menjaga kewaspadaan," kata Kang Emil, di Bandung, Senin (27/7) seperti dilansir Antara.

Pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik.

Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.

Ridwan Kaml sudah tanda tangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi, tetapi menjaga kewaspadaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News