Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ridwan Kamil Tanda Tangani Pergub Terkait Sanksi dan Denda Tidak Pakai Masker

Senin, 27 Juli 2020 – 22:09 WIB
Ridwan Kamil Tanda Tangani Pergub Terkait Sanksi dan Denda Tidak Pakai Masker - JPNN.COM
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Fathan Sinaga/JPNN
"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan," ujar Kang Emil.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Kang Emil akan mengumumkan pergub tersebut besok, Selasa (28/7).

"Regulasi sudah selesai hari ini. Namun, karena kegiatan Pak Gubernur hari ini padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda menjadi besok," kata Daud.

Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan, regulasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ridwan Kaml sudah tanda tangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi, tetapi menjaga kewaspadaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News