Ridwan Kamil Umumkan Tanggal Dimulainya PSBB di Seluruh Jabar
jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan, penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di semua kabupaten/kota di Jabar akan dimulai tanggal 6-19 Mei 2020
PSBB untuk menekan penyebaran virus corona COVID-19 di seluruh wilayah di Jabar, setelah terbit Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI yang mengabulkan permohonan Gubernur Jawa Barat atas aspirasi bupati/wali kota untuk penerapan PSBB level provinsi.
Diketahui, pada 1 Mei 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani SK bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Begitu menerima salinan SK, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung mengumumkan ke publik melalui Live IG sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam SK Menteri tersebut, hanya disebutkan PSBB berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus atau 14 hari.
Namun Gubernur Ridwan Kamil dalam siaran persnya, Sabtu menyatakan bahwa PSBB Provinsi Jawa Barat akan dimulai Rabu (6/5).
Dihitung masa inkubasi virus terpanjang, maka PSBB Jabar akan berlangsung 6-19 Mei 2020.
Dengan keputusan PSBB Jabar, dipastikan PSBB Bodebek dan Bandung Raya akan mengikuti masa terpanjang PSBB Provinsi Jawa Barat.