Rieke: Buruh Bukan Musuh Negara
Kamis, 02 Februari 2012 – 15:56 WIB
"Adalah hak rakyat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak yang diamanatkan oleh UUD 1945," ungkapnya.
Ditegaskan, upah adalah bagian dari persoalan apakah pekerja atau buruh bisa hidup secara layak atau tidak. karena itu, bagaimana mungkin pekerja dan buruh bisa hidup layak jika ketentuan tentang upah tergantung pada Permenakertrans nomor 17 tahun 2005 yang isinya 46 komponen hidup layak untuk pekerja dan buruh lajang.
"46 komponen hidup layak yang isinya menggiring hidup buruh yang mayoritas berkeluarga jadi hidup tidak layak," katanya.