Rieke Diah Beber Fakta Persidangan Kasus Baiq Nuril
"Artinya unsur tindakan melakukan transmisi dan atau mendistribusikan seperti tercantum dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE tidak bisa diarahkan pada Baiq Nuril," tegas Rieke yang mendukung Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA.
Dia juga menyebutkan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Baiq Nuril terindikasi kuat mengabaikan fakta persidangan Baiq Nuril di PN Mataram yang telah membebaskannya dari tuduhan.
Informasi dari Kuasa Hukum Baiq Nuril, hingga saat ini salinan resmi putusan Mahkamah Agung pun belum diterima bukan hanya oleh kuasa hukum, tapi juga PN Mataram dan Kejaksaan Negeri Mataram.
Akan tetapi Kejaksaan Negeri Mataram telah menerbitkan Surat Panggilan Terdakwa Nomor B-1109/P.2.10/11/2018 untuk Baiq Nuril, agar menghadap Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram tanggal 21 November 2018, pukul 09.00 WITA. Alasan Kejaksaan adalah dalam rangka melaksanakan putusan MA yang baru berupa petikan.
"Jika copy surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Mataram tersebut benar adanya, maka telah terjadi indikasi kuat pelanggaran oleh Kejari Mataram terhadap Pasal 270 KUHAP mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi harus menggunakan salinan putusan," tutur Rieke.
Dia menambahkan, jika alasan jaksa karena berpedoman terhadap Surat Edaran MA yang membolehkan eksekusi hanya berdasarkan petikan putusan, Rieke menilai argumentasi tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Posisi UU KUHAP jelas di atas Surat Edaran MA.
"Dengan demikian jika panggilan Kejari Mataram terhadap Baiq Nuril benar adanya, maka terindikasi kuat justru Kejaksaan melalui jaksa terkait terindikasi kuat melanggar KUHAP, surat panggilan eksekusi Baiq Nuril itu berpotensi cacat hukum," tandasnya. (fat/jpnn)