Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rieke Diah Beber Fakta Persidangan Kasus Baiq Nuril

Senin, 19 November 2018 – 05:28 WIB
Rieke Diah Beber Fakta Persidangan Kasus Baiq Nuril - JPNN.COM
Rieke Diah Pitaloka. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rieke Diah Pitaloka menyuarakan penolakan eksekusi di luar ketentuan KUHAP terhadap Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual atasan yang justru divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan oleh Mahkamah Agung.

Sikap Rieke didasari fakta hukum di persidangan staf honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat tersebut, serta dugaan pelanggaran KUHAP oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Mataram terkait rencana eksekusi putusan MA.

"Saya memantau dan mengawal langsung persidangan terbuka kasus Baiq Nuril tanggal 24 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Mataram," kata Rieke kepada JPNN, Minggu (18/11).

Politikus PDIP ini pun menuturkan fakta persidangan, di mana majelis hakim menyatakan dalam putusannya bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan Muslim yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dari persidangan yang telah berlangsung sejak 10 Mei 2017, telah disampaikan fakta hukum bahwa Baiq Nuril bukanlah pihak yang melakukan tindakan mentransmisikan atau mendistribusikan rekaman percakapan asusila tersebut," tutur Rieke.

Rieke Diah Beber Fakta Persidangan Kasus Baiq Nuril

Selain itu, lanjut politikus yang juga aktivis perempuan ini, keterangan saksi ahli Teguh Afriyadi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam persidangan sebelumnya memperkuat fakta Baiq Nuril bukan pelaku penyebaran konten. Perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan oleh pihak lain dan bukanlah Baiq Nuril sendiri.

Pendapat ahli berdasarkan data forensik yang disampaikan di persidangan membuktikan dakwaan terhadap Baiq Nuril adalah dakwaan yang bukan berdasarkan fakta karena pelaku tindak pidana bukanlah Baiq Nuril melainkan orang lain.

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka menilai putusan kasasi MA kasus Baiq Nuril tidak berdasarkan fakta persidangan di PN Mataram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close