Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rieke Diah Pitaloka Mendesak Rekrutmen PPPK Berkeadilan

Kamis, 26 Januari 2023 – 18:28 WIB
Rieke Diah Pitaloka Mendesak Rekrutmen PPPK Berkeadilan - JPNN.COM
Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri) dan MenPAN-RB Azwar Anas (kanan). Foto: Instagram Rieke Diah Pitaloka

jpnn.com, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka terus memperjuangkan nasib para honorer, agar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rieke menyerukan agar pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian honorer, dalam proses rekrutmen PPPK.

"Kami mendesak rekruitmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja. Ini bukan tuntutan yang berlebihan," ungkap Rieke kepada awak media, Kamis (26/1).

Sebab, jika hanya mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), batas usia bagi pendaftar dalam sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya maksimal 35 tahun.

Di sisi lain, jumlah honorer berusia di atas 35 tahun sangatlah banyak, masa kerja mereka pun telah bertahun-tahun.

"Guru, juga tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, semua, infrastruktur, penyuluh. Mereka pelayan publik yang luar biasa. Mereka berjuang dengan usia di atas 35 tahun, dengan menghitung masa pengabdian. Jadi, bukan sesuatu yang tidak mungkin. Sesuatu yang mungkin. Kita cari solusi, tanpa merevisi UU ASN pun saya kira bisa," ujarnya.

Rieke pun meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan jaminan hari tua dan pensiun untuk pegawai non-ASN atau PPPK.

Rieke juga sudah melayangkan surat resmi ke para menteri terkait.

Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendesak rekrutmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close