Rieke Minta Dibentuk Komisi Untuk Perlindungan TKI
Dalam Revisi UU Nomor 39 tahun 2004Rabu, 28 September 2011 – 04:24 WIB
"Anggarannya besar besar semua. Cuma nggak ada yang nyambung satu sama lain. Padahal, kalau kalau semua itu ada sinergi dan koordinasi, apa yang dikeluhkan buruh migrant bisa terselesaikan," kata Anis.
Komisi baru ini, imbuh Anie, berfungsi untuk melakukan pencegahan, pengawasan, mediasi, dan perlindungan hak hak asasi buruh migran beserta keluarganya. "Anggotanya tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi, serta menghormati hak asasi buruh migran," ujarnya.
Anis menyampaikan gagasan tentang pembentukan baru ini merupakan evaluasi terhadap BNP2TKI yang menempatkan buruh migran dalam status quo komoditas. Peran BNP2TKI selama ini, sindir dia, lebih kepada pelembagaan penempatan buruh migran. "Bahasa lainnya ya seperti Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) negeri," ucap Anis. (pri)