Rieke Minta Dibentuk Komisi Untuk Perlindungan TKI
Dalam Revisi UU Nomor 39 tahun 2004Rabu, 28 September 2011 – 04:24 WIB
Dia memandang tak seharusnya para tenaga kerja berangkat ke luar negeri hanya untuk menjadi pembantu rumah tangga, buruh bangunan, atau tukang kebun. "Masak pekerjaan seperti itu saja di dalam negeri tidak bisa (disediakan, Red)," ujarnya.
Rieke menyampaikan dirinya bukan melarang orang untuk bekerja di luar negeri. Asalkan disertai dengan keahlian dan pengetahuan yang mumpuni. "Tidak masalah selagi skill itu benar ?benar disiapkan. Faktanya banyak yang nggak siap. Sebelum berangkat sudah tahu bakal bermasalah, tapi tetap saja diberangkatkan," kata Rieke.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mendukung penuh pembentukan komisi baru itu. Bahkan, Anis mengusulkan namanya adalah Komisi Nasional Perlindungan Buruh Migran Indonesia.