Rieke PDIP Belum Penuhi Panggilan MKD DPR, Ini Alasannya
Senin, 30 Desember 2024 – 12:00 WIB
Namun, Rieke merasa yakin pimpinan MKD bakal menjalankan kerja sesuai aturan hukum sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015.
"Pasal 2 Ayat 1, MKD dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," ungkapnya. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: