Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rieke PDIP Belum Penuhi Panggilan MKD DPR, Ini Alasannya

Senin, 30 Desember 2024 – 12:00 WIB
Rieke PDIP Belum Penuhi Panggilan MKD DPR, Ini Alasannya - JPNN.COM
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Foto : Ricardo/JPNN.com

Namun, Rieke merasa yakin pimpinan MKD bakal menjalankan kerja sesuai aturan hukum sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015.

"Pasal 2 Ayat 1, MKD dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," ungkapnya. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengaku belum bisa memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) demi mengklarifikasi hal ini lebih dahulu.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News