Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rifqinizamy Menyarankan Menteri Cuti Bila Maju sebagai Capres

Kamis, 03 November 2022 – 07:25 WIB
Rifqinizamy Menyarankan Menteri Cuti Bila Maju sebagai Capres - JPNN.COM
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Humas DPR RI

MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 Ayat 1 UU Pemilu.

"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam Pasal 170 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring, Senin (31/10).

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan, yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Anwar.

MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.

Mereka adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyarankan menteri atau pejabat setingkat mengajukan cuti apabila ikut kontestasi pilpres.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close