Partai Garuda Sambut Baik Putusan MK soal Menteri Jadi Capres
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengapresiasi putusan MK soal aturan bagi menteri yang maju dalam pada Pemilu 2024.
Adapun putusan MK dalam Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 adalah Menteri dan pejabat setingkat Menteri tidak harus mengundurkan diri apabila menjadi Calon Presiden/Wakil Presiden, sehingga untuk Pemilu 2024, Menteri dan pejabat setingkat Menteri yang dicalonkan oleh Partai Politik maupun Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak harus mengundurkan diri sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
"Partai Garuda melakukan uji Materiil terhadap Pasal 170 ayat 1, tentu selain memiliki legal standing, kami juga melihat ada diskriminasi, ada perbedaan perlakuan antara kepala daerah dengan menteri dan pejabat setingkat dalam menjalankan hak konstitusionalnya," kata Ridha Sabana saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11).
Ridah menjelaskan kepala daerah sebagai satu bagian dari pemerintahan hanya memerlukan izin presiden untuk ikut dalam kontestasi pilpres, sedangkan menteri dan pejabat setingkat juga bagian dari pemerintahan harus mengundurkan diri.
Menurutnya, atas putusan MK itu, para menteri yang ada di Kabinet Indonesia Maju dapat terus berkontribusi membantu pemerinthan.
"Ketika mereka dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka terjadi kerugian konstitusional baik bagi mereka (para menteri) sendiri, maupun Partai Garuda sebagai salah satu pendukung pemerintahan," ungkapnya.
"Kini, dengan putusan MK hak konstitusional menteri yang bersangkutan tidak akan dirugikan," sambungnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Garuda Yohanna Murtika mengaku bersyukur permohonan pengujian materill UU No 7 Tahun 2017 telah membuahkan hasil.