Riki Abdullah Dihukum 150 Kali Cambuk
jpnn.com, ACEH TIMUR - Terpidana M Riki Abdullah, 21, dihukum 150 kali cambuk karena terbukti bersalah mencabuli anak berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur.
Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai tersebut dipusatkan di depan Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi, Kamis.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Nanjjar Alavi mengatakan eksekusi cambuk 150 kali merupakan yang pertama di Aceh Timur.
"Pelaksanaan cambuk berjalan lancar, namun algojo harus berhenti mencambuk terpidana M Riki Abdullah yang tidak mampu menahan rasa sakit," kata Ivan Nanjjar Alavi.
Ivan Nanjjar Alavi menyebutkan eksekusi cambuk terhada M Riki Abdullah terpaksa dihentikan. Kemudian, jaksa eksekusi melaksanakan hukum cambuk terhadap dua terpidana lainnya.
Setelah selesai dicambuk dua terpidana lainnya, lalu pelaksanaan cambuk terhadap M Riki Abdullah kembali dilanjutkan hingga selesai," kata Ivan Nanjjar Alavi.
Dikatakannya, hukuman cambuk terhadap M Riki Abdullah merupakan terpidana pertama yang dituntut 150 kali cambuk dan majelis hakim juga memutuskan hukuman 150 kali cambuk.
"Tuntutan yang maksimal ini untuk memberikan efek jera terhadap terpidana, apalagi terpidana melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih dibawah umur," kata Ivan.