Riki Abdullah Dihukum 150 Kali Cambuk
Selain M Riki Abdullah, dua terpidana kasus perzinaan juga ikut dicambuk masing-masing terpidana Novan Suriadi. Novan Suriadi diputuskan sebanyak 105 kali cambuk di depan umum.
Kemudian, terpidana Riza Wahyuni alias Musa bin Basyaruddin (30) diputusan menjalani ugubat cambuk di depan umum sebanyak 100 kali.
BACA JUGA: Anggota TNI AL Koptu Totok Haryanto Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
"Pelaksanaan uqubat cambuk di Kabupaten Aceh Timur, biasanya dipusatkan di halaman Masjid Agung Darusshalihin Idi, tetapi eksekusi terhadap ketiga terpidana dipindahkan ke halaman Kantor Dinas Syariat Islam. Hal tersebut untuk menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan," pungkas Ivan Nanjjar Alavi.(antara/jpnn)