Rilis Dukungan Calon Independen, Panwaslu Diprotes
Kamis, 01 Maret 2012 – 17:24 WIB
Dikatakan Jojo, Panwas seharusnya bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Kata dia, jika Panwas menemukan adanya dugaan pelanggaran, Panwas dapat meneruskan temuan dan laporannya tersebut kepada KPU atau kepada instansi yang berwenang. “Panwas juga berkewajiban untuk bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya”, imbuh Jojo.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja KPU Provinsi DKI Jamaluddin Hasyim juga mengingatkan agar Panwas tidak bertindak gegabah. Jamaluddin mengatakan bahwa KPU lah yang berhak merilis data dukungan calon perseorangan dan hingga saat ini masih masih terus dilakukan penghitungan. “Saya bahkan tidak tahu data yang mereka sajikan itu dari mana asalnya,“ ujar Jamaluddin.
Jamaluddin lantas menuding Panwaslu melakukan tindakan yang ceroboh dengan mengeluarkan data tersebut. Terlebih kata dia, data yang menyatakan separuh dukungan tidak sah tersebut berbeda dengan hasil hitungan sementara oleh KPU. Sementara KPU sendiri belum akan mengeluarkan data final hitungannya sebelum 12 Maret nanti sebagai batas akhir yang telah ditetapkan untuk verifikasi berkas serta rekapitulasi dokumen calon independen. (awa/jpnn)