Rindu Ada GBHN Lagi
Senin, 18 Februari 2013 – 21:06 WIB
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan perkembangan demokrasi yang terjadi di Indonesia lanjut politisi PPP itu, memang tidak ada lagi peluang bagi MPR untuk membuat semacam GBHN itu.
Hal itu terjadi karena seluruh kewenangan negara sudah terdistribusi ke lembaga-lembaga negara yang ada di eksekutif, legislatif dan yudikatif baik yang ada di pusat maupun daerah.
"Pembagian kewenangan negara itu ternyata tidak serta-merta menjadikan bangsa ini lebih baik. Berbagai masalah baru sebagai akibat dari pembagian kewenangan negara ke daerah-daerah telah menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang cukup signifikan," tegas Lukman.