Ringan Tangan, Suami Dipolisikan
Selasa, 24 Januari 2012 – 00:05 WIB
Selanjutnya, tersangka mendekati dan memukuli korban yang saat itu ada di ruang tamu. AS juga sempat mengancam korban menggunakan pisau dan gunting. Beruntung saat hendak ditikam, anak perempuan korban menghalangi tersangka dan menangis sehingga tersangka mengurungkan niatnya.
Korban pun langsung kabur dari rumah dan mendatangi Mapolres. “Kalau ada dia di rumah (tersangka,red), kita tidur tidak nyaman, kadang tengah malam kita lari dari rumah dan tidur di rumah orang karena takut dia marah dan pukul kita lagi,” tuturnya.
Menurut korban, tersangka jarang pulang ke rumah, namun saat pulang selalu saja marah-marah dan memukul korban. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dijerat UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(reg/awa/jpnn)