Rini Soemarno Harusnya Sadar dan Mundur
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Masinton Pasaribu menegaskan, Pansus Angket Pelindo II tidak akan mencabut rekomendasi larangan bagi Menteri BUMN Rini Soemarno rapat dengan Komisi VI DPR.
Larangan tersebut, kata anggota Pansus Pelindo itu, merupakan keputusan institusi DPR. Sebab, Rini terbukti melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Undang-undang di PT Pelindo II.
"Menteri Rini jangan mempersulit kinerja pemerintah. Dia harus berkaca diri tidak bisa diterima di DPR karena bermasalah. Harusnya sadar dan sukarela mengundurkan diri," kata Masinton saat dihubungi pada Jumat (17/6).
Ini ditegaskan Masinton, menyikapi surat Presiden Joko Widodo yang menugaskan Menteri Keuangan mengadakan rapat-rapat dengan Komisi VI selaku mitra kerja BUMN. Terkait hal ini, kata Anggota Komisi III DPR itu, Rini harus bertanggung jawab.
"Harus ada pertanggungjawaban Rini soal pelanggaran terhadap perundang-undangan di Pelindo II. Menteri Rini dilarang ke DPR tidak ada batas waktu. Dia tidak bisa bekerjasama dengan DPR dalam anggaran dan melaksanakan program di bidang BUMN," jelasnya. (fat/jpnn)