Rinoa Aurora Cabut Laporan Terhadap Leon Dozan, Polisi Bilang Begini
"Tetapi dalam syarat formil, tentunya materil harus kita kaji, salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari masyarakat karena ini adalah hukum publik dan sempat viral beberapa waktu lalu. Tentu nanti kita lihat prosesnya seperti apa, kita koordinasi dengan penyidik juga," sambungnya.
Leon Dozan pun tak bisa langsung keluar, walau sudah berdamai dengan Rinoa Senduk dan laporan dicabut.
"Tidak, ada prosesnya Restorative Justice itu ada prosesnya, ada aturan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 tentang prosesnya restoratif justice apabila ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Ada syaratnya nanti kita pelajari dan analisa," tutur Susatyo.
Sebelumnya, Leon Dozan ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain masalah penganiayaan, bintang film Love is Magic itu juga terseret kasus penistaan instansi kepolisian lantaran mengumpat polisi dalam sebuah video.
Lantaran dua perkara tersebut, Leon Dozan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Adapun Leon Dozan telah menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang dilakukan. (mcr7/jpnn)