Risma: Kalau Tidak Ada Perdanya, Aku sing Kecekel
jpnn.com - JPNN.com--Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah tidak bisa lagi menyediakan pendidikan gratis untuk siswa SMA/SMK di Surabaya.
Selama ini dia berupaya keras untuk membantu warga. Namun, semua itu terhalang aturan yang mengalihkan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke provinsi.
"Enggak bisa lagi. Aku membantu gimana caranya? Sekarang sudah di provinsi," ucap Risma saat ditemui setelah meresmikan sentra PKL di Jalan Arif Rahman Hakim.
Pemkot Surabaya tidak bisa membantu pembiayaan karena APBD 2017 yang mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 180 miliar tidak bisa digunakan.
Sejak 1 Januari lalu, pemkot tidak boleh cawe-cawe lagi dalam urusan SMA/SMK. Semuanya beralih menjadi kewenangan Pemprov Jatim.
Dana bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) bisa cair apabila judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 15 ayat 1 dan 2 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Masalahnya, tidak bisa ditentukan berapa lama MK memutuskan. Boleh jadi, anggaran bopda tidak terserap pada tahun anggaran ini.
Risma mengatakan bahwa dirinya kini pasrah. Apabila memaksakan diri, malah ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung.