Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Risma Situmorang Menyandang Gelar Doktor, Nih Judul Disertasinya

Sabtu, 30 Juli 2022 – 00:59 WIB
Risma Situmorang Menyandang Gelar Doktor, Nih Judul Disertasinya - JPNN.COM
Risma Situmorang setelah menjalani sidang disertasi promosi doktor ilmu hukum di Untar. Dok Risma Situmorang.

jpnn.com, JAKARTA - Risma Situmorang menyandang gelar doktor ilmu hukum ‎setelah mempertahankan disertasi dengan judul “Penyelesaian Sengketa Medis yang Berkeadilan Menuju Pembaruan Hukum Medis Nasional”.

“Yang bersangkutan (Risma) dinyatakan lulus doktor dengan predikat sangat memuaskan,” ujar Rektor Universitas ‎Tarumanagara (Untar) Agustinus Purna Irawan saat membacakan putusan sidang terbuka pada Kamis (28/7) malam.

Adapun‎ inti dari disertasi Risma Situmorang yang disampaikan dalam sidang terbuka secara hybrid itu, yakni perlu ‎membentuk Pengadilan Medis

Risma menjelaskan, penyelesaian sengketa medis saat ini berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 29 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 60 huruf f UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (RS).

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 14 UU Praktek Kedokteran, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menerima pengaduan serta memeriksa dan menentukan ada tidaknya kesalahan seorang dokter dalam melakukan tindakan medis dan menetapkan sanksi.

Penyelesaian sengketa medis juga dapat dilakukan di peradilan umum, melaporkan kepada polisi jika dugaan malapraktik medis sudah memenuhi unsur-unsur pidana, serta dapat menempuh penyelesaian mediasi.

Namun, penyelesaian sengketa medis di MKDKI melahirkan berbagai persoalan. Pasalnya, belum memenuhi keadilan etis serta tidak terpenuhinya keadilan prosedural ‎dan substansial.

Tidak terpenuhinya keadilan prosedural akibat prosesnya bertele-tele atau memakan waktu relatif lama, membutuhkan biaya yang tidak sedikit, dan pengadu tidak hadir pada saat proses pemeriksaan teradu.

Risma Situmorang mendorong pembentukan pengadilan medis dalam disertasi untuk menyandang gelar doktor ilmu hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close