Risma Situmorang Menyandang Gelar Doktor, Nih Judul Disertasinya
Sedangkan secara substansial, keadilan tidak terpenuhi karena putusan MKDKI tidak berakibat hukum dan tidak dapat dijadikan bukti, baik dalam perkara pidana dan perdata.
Selain Pengadilan Medis, Risma juga mengusulkan agar Pemerintah dan DPR segera merevisi Pasal 66 Ayat (1), (2), dan (3) UU Praktik Kedokteran dan beberapa Perkonsil.
Ini supaya proses hukum pidana dan tuntutan ganti rugi atas dugaan malapraktik tenaga medis (dokter) baru bisa dilakukan jika Pengadilan Medis telah memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran penerapan ilmu kedokteran.
Saran lainnya, MKDKI cukup hanya memeriksa kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran agar tidak mencampuradukkan lagi dengan pelanggaran hukum. Dalam disertasinya, Risma telah membuat Rancangan UU Pengadilan Medis.
“Disarankan kepada pemerintah dan DPR agar segera membentuk UU tentang Peradilan Medis,” katanya.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Provinsi DKI Jakarta Paristiyanti Nyrwardani yang hadir dalam sidang promosi doktor tersebut menyampaikan baru kali ini ada seorang doktor yang memberi masukan RUU berikut drafnya. “Saya mengucapkan salut,” ujar dia. (cuy/jpnn)