Rita Widyasari: Berani Bersumpah, Ini Jual Beli Emas 15 Kg
Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) itu membantah menyuap bupati perempuan pertama di Kaltim tersebut.
“Uang Rp 6 miliar yang saya berikan ke dia (Rita Widyasari) itu murni urusan jual beli emas,” tegas Abun setelah menghadiri sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, diberitakan kemarin.
Jauh sebelum namanya ditetapkan tersangka oleh KPK, Abun sudah mendekam di jeruji besi. Kini dia sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus pemerasan retribusi parkir di Terminal Peti Kemas Palaran. Persidangan kasus tersebut sedang bergulir di PN Samarinda.
Abun yang didampingi penasihat hukumnya, Deni Ngari, menyoal keadilan bagi dirinya yang begitu dizalimi.
“Jelas-jelas itu jual beli emas enggak ada urusan ke izin PT SGP (Sawit Golden Prima). Bahkan, ini sudah saya tegaskan ketika diperiksa KPK pada 2014,” tuturnya.
KPK tak mempersoalkan bantahan tersangka Hery Susanto alias Abun, yang menyebut uang Rp 6 miliar yang diserahkan kepada Rita bukanlah uang suap, tapi bisnis jual beli emas.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, sejak awal menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Abun, Khairudin, dan Rita, yang dicari penyidik bukanlah pengakuan tersangka namun alat bukti dan keterangan saksi yang bisa menunjukkan ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Yang jelas, saat menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK yakin telah memiliki bukti permulaan yang cukup," kata Priharsa.