Rita Widyasari Ditahan KPK, Tetap Senyum Manis
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Baik Rita maupun Khairudin diduga menerima sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar.
Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Khairudin.
"RIW (Rita Widyasari) ditahan di cabang Rutan KPK di Kavling K4. KHR (Khairudin) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (6/10).
Khairudin sebelumnya terlebih dahulu keluar dari Gedung KPK dengan memakai rompi oranye dan masuk ke mobil tahanan pada pukul 16.53 WIB.
KPK menetapkan Rita sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sekitar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hari Susanto Gun (HSG).
Uang suap itu diterima Rita diduga berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Adapun dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah $ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR).
Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. (elf/JPC)