Ritel Modern Tanpa Izin Harus Ditutup
Sabtu, 13 Maret 2010 – 18:12 WIB
Lalu, apakah tidak ada tindakan lebih tegas dari Kemendag? Subagyo menjawab, mengenai hal ini Kemendag tidak bisa berbuat banyak dan tidak bisa mengeluarkan putusan secara sepihak.
“Meskipun kita memiliki regulasi atau kebijakan mengenai hal ini, tetapi tidak bisa begitu saja memutuskan. Masalahnya, kewenangan sepenuhnya kan sudah diserahkan seluruhnya kepada Pemda,” imbuhnya.
Lebih lanjut Subagyo mengatakan bahwa dalam menyelesaikan masalah ini, Pemda khususnya DKI Jakarta harus lebih tegas. “Kalau perlu, saya menghimbau kepada Pemda harus lebih galak dan lebih teliti, terutama disiplin dalam mengimplementasikan kebijakan,” serunya. (cha/jpnn)