Ritual Bulan Kawalu, Warisan Nenek Moyang Masyarakat Badui Dalam
jpnn.com, LEBAK - Memasuki bulan Kawalu atau bulan larangan, wisatawan dilarang mengunjungi masyarakat Badui Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten.
"Bulan Kawalu ditetapkan mulai Selasa (28/2) hingga tiga bulan mendatang," kata Kudil (40), warga Badui yang juga seniman Badui saat dihubungi di Lebak, Senin.
Masyarakat Badui Dalam selama tiga bulan melaksanakan ritual Kawalu, sehingga penuh kekhusyukan.
Masyarakat Badui Dalam melaksanakan tradisi Kawalu dengan puasa serta berdoa agar kehidupan penuh kedamaian, kesejahteraan dan panen melimpah.
"Saya kira masyarakat Badui Dalam melaksanakan ritual Kawalu dengan khusyuk dan penuh sederhana," katanya menjelaskan.
Ia juga mengimbau wisatawan dapat memahami pelarangan mengunjungi Badui Dalam. Selain itu juga telah dipasang peringatan di pintu gerbang Badui di Ciboleger agar wisatawan menaati hukum adat.
Tradisi Kawalu warisan nenek moyang sejak turun temurun dan wajib dilaksanakan setiap tahun dan tiga kali selama tiga bulan dengan puasa seharian.
Perayaan Kawalu merupakan salah satu tradisi ritual yang dipercaya oleh warga Badui Dalam.