Warga Badui Tak Ingin Hutan Lindung Digarap Pertanian
jpnn.com, LEBAK - Masyarakat Badui yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten hingga kini terus menyatakan komitmennya untuk menjaga kawasan hutan dan alam agar tetap lestari dan hijau sehingga memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup manusia.
"Kami sebagai warga Badui Luar memiliki kewajiban untuk melestarikan dan menjaga hutan dan alam agar tidak menimbulkan kerusakan," kata Kudil (40) warga Kadu Ketug, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Minggu.
Ia mengatakan, warga Badui hingga kini tetap menjaga dan melestarikan kawasan hutan adat dan alam agar tidak menimbulkan kerusakan.
Apabila kawasan hutan dan alam tersebut terjadi kerusakan, kata dia, dipastikan akan berpotensi mengakibatkan bencana alam seperti banjir, longsor, dan pemanasan global.
Oleh karena itu, masyarakat Badui memiliki sebuah larangan adat yang menjadi pedoman yakni "lojor teu meunang dipotong" (panjang tidak boleh dipotong) dan "pondok teu meunang disambung" (pendek tidak boleh disambung).
Sebab, kata dia, hutan memberikan manfaat cukup besar bagi keberlangsungan hidup manusia,terlebih hutan di Badui menjadikan kawasan hulu di Provinsi Banten.
"Semua warga Badui yang tinggal di kawasan tanah hak ulayat sangat mematuhi adat larangan perusak hutan dan alam," katanya.
Menurut dia, masyarakat Badui di era globalisasi juga menolak kehidupan modernisasi, sehingga di tanah hak ulayat Badui tidak ditemukan jalan aspal, jaringan listrik, kendaraan maupun elektronika.