Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
Selasa, 31 Desember 2024 – 05:10 WIB
Menurut Rivai, semestinya Menteri Hukum dan HAM kala itu secara sukarela dan tanpa harus digugat terlebih dahulu, melaksanakan putusan MA yang telah memenangkan dan menyatakan Peradi Otto yang sah dan bukan mendaftarkan Peradi Luhut sebagai pihak yang kalah.
Baca Juga:
“Itulah ketidakadilan yang dilakukan oleh Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM pada waktu itu,” ujarnya.
Dia menegaskan sampai sekarang tidak ada satu putusan pengadilan maupun MA yang menyatakan Peradi Luhut yang sah, tetapi ada Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 yang menyatakan Peradi Otto sebagai yang sah. (cuy/jpnn)