Rivai Sebut Kepemimpinan Kolektif Bakal Jadi Solusi Efektif Untuk Peradi
Sesuai pendapat Melor dan Bretherton, Rivai mengatakan terdapat tiga prinsip dalam rekonsiliasi, yakni berdamai dengan masa lalu, mengambil tanggung jawab di masa sekarang, serta bekerja sama untuk masa depan yang lebih baik.
“Saya berpandangan tokoh-tokoh senior harus bertanggung jawab dan ambil bagian dalam rekonsiliasi, bukan justru meninggalkan arena. Apalagi konflik enam tahun ini telah menimbulkan kerenggangan hingga ke daerah dan perlu proses untuk nge-blend kembali,” ujarnya.
Dia khawatir jika larangan mencalonkan diri terjadi di tingkat pusat akan menjadi preseden dalam Musda Bersama dan dapat menimbulkan riak tersendiri di daerah.
Apabila usulan konsep keterwakilan ini bisa diterima tokoh-tokoh senior Peradi, Rivai yakin, riak-riak tersebut dapat dihilangkan dan peluang rekonsiliasi terbuka terhadap organisasi di luar Peradi agar wadah tunggal advokat yang menjadi amanah Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dapat terwujud kembali.
“Wadah tunggal atau single bar organisasi advokat ini sangat penting demi menjamin kualitas, pembinaan, dan pengawasan advokat dalam mewujudkan penegakan hukum yang baik dan melindungi masyarakat pencari keadilan,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!