Rizal Gibran Dilaporkan Istri Perihal KDRT dan Penyimpangan Seksual
Disinggung soal detail penyimpangan seksual yang dilakukan sang suami, Sarah enggan membeberkan.
"Maaf saya enggak bisa menceritakan lebih detail, karena itu masalah sensitif," ujar Sarah.
Di sisi lain, kuasa hukum Sarah, Tris Hardjanto mengatakan kliennya telah menyerahkan barang bukti berupa hasil visum.
Tris menyebut kliennya memiliki luka lebam di bagian kanan dan kaki akibat pukulan Gibran.
"Ada buktinya rekam medis dari rumah sakit," ujar Tris.
Atas kejadian ini, Rizal Gibran dapat disangkakan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT. (mcr31/jpnn)