Rizal Mallaranggeng Kaget Mendengar Rencana Bamsoet Ini
Sementara itu, pada laman http://lldikti12.ristekdikti.go.id/ terdapat salinan keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor: 56/E/O/2011 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Program Magister Manajemen S2 Pada Sekolah Tinggi Manajemen IMNI di Jakarta.
Disebutkan, STM IMNI terbukti telah melakukan penyelenggaraan proses pembelajaran yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 109/D/O/1993. STM IMNI terbukti telah memberikan gelar lulusan S2 yang tidak sesuai dengan Pasal 67 ayat (I) UU Nomor 20 Tahun 2003. Oleh karena itu, Mendiknas saat itu memutuskan mencabut izin penyelenggaraan program studi manajemen jenjang S2 pada Sekolah Tinggi Manajemen IMNI Jakarta.(gir/jpnn)