Rizal Ramli Sangat Paham Modus Korupsi BLBI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali meminta kehadiran mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Rizal Ramli untuk menjelaskan lebih dalam modus operandi korupsi di balik pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI.
“Pemanggilan Rizal Ramli oleh KPK pada Jumat (19/7) dalam kapasitasnya sebagai saksi, mengingat Rizal Ramli memiliki pengalaman sebagai Menko Ekuin di era Gus Dur, sehingga tahu betul alur proses pembuatan kebijakan," kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/7).
Adhie menegaskan jangan ditafsirkan pemanggilan Rizal Ramli oleh KPK karena ekonom senior itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Menurut dia, banyak publik beranggapan bahwa orang yang dipanggil KPK itu pasti terkait korupsi.
“Nah, hal ini yang harus diluruskan. Kalau pemanggilan orang seperti Rizal Ramli itu adalah KPK membutuhkan keahliannya dalam menjelaskan modus operandi kasus korupsi SKL BLBI itu bisa terjadi," papar Adhie.
BACA JUGA: Rizal Ramli Berharap Jokowi Legawa Lepas Jabatan Seperti Bung Karno dan Gus Dur
Sebelumnya, pada 2 Mei 2017, Rizal pernah mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi BLBI terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya adalah kesalahan pemerintah dalam mengambil kebijakan.
Kebijakan pemberian BLBI saat krisis pada 2002 dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.
Melalui Inpres tersebut, Bank Indonesia lalu menggelontorkan bantuan kepada 48 bank yang nyaris kolaps dengan jumlah mencapai Rp 147,7 triliun. Belakangan, KPK menangkap satu obligor yang diduga belum melunasi utang tapi telah mendapatkan surat keterangan lunas (SKL).