Rizal Ramli Tuding Prancis Ingin Matikan Industri Sawit Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Menko Maritim Rizal Ramli benar-benar kesal kepada pemerintah Prancis karena berencana menerapkan pajak progresif terhadap impor crude petrolium oil (CPO) alias minyak sawit. Pasalnya, kebijakan tersebut dapat berdampak sangat fatal bagi para petani sawit di Indonesia.
Dia bahkan mencurigai kebijakan itu memang sengaja dibuat untuk menyerang industri sawit di negara-negara berkembang seperti Indonesia. "Sikap sangat tidak bersahabat dari Prancis yang berlebihan itu jelas dan dengan sengaja beritikad mematikan industri sawit Indonesia. Rencana tersebut akan mematikan sumber kehidupan dua juta petani kecil sawit Indonesia dengan area lahan kurang dari 2 ha, dan 400.000 petani kecil sawit Malaysia," tegas dia di Jakarta, Rabu (3/2).
Rizal mengatakan, pemerintah Prancis akan melanggar sejumlah peraturan internasional jika nekad memberlakukan kebijakan tersebut. Termasuk ketentuan World Trade Organization (WTO) dan General Agrement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994, yang menyatakan undang-undang suatu negara tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap impor produk sejenis.
Tidak hanya itu, secara sosio-kultural kebijakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip dasar rakyat Prancis yakni kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan. Dengan prinsip dasar tersebut, Prancis harusnya memberi perhatian lebih kepada kesejahteraan masyarakat di negara berkembang.
"Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Amsterdam Declarationin in Support of a Fully Sustainable Palm Oil Supply Chain by 2020. Deklarasi ini ditandatangani di Amsterdam pada 7 Desember 2015 oleh wakil-wakil dari Denmark, Jerman, Belanda, Inggris, dan Prancis sendiri," beber Rizal yang juga Dewan Pengarah Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC).
Rizal memahami bahwa pemerintah Prancis bermaksud menggunakan uang dari pajak progresif CPO untuk membiayai jaminan sosial rakyatnya. Namun, itu tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk membebani dua juta petani sawit di Indonesia. "Indonesia minta kearifan pemerintah dan parlemen Prancis untuk menghentikan proses amandemen Undang-Undang Nomor 367 tersebut," tutupnya.
Untuk diketahui, rencana kenaikan pajak tersebut terdapat dalam rancangan amandemen Undang-Undang Nomor 367 tentang Keanekaragaman Hayati yang diputuskan senat Prancis pada 21 Januari. Dalam RUU ditempelkan pajak progresif untuk produksi sawit yang mulai berlaku pada 2017. Dengan rincian pajak sebesar 300 Euro per ton pada 2017, 500 Euro per ton tahun 2018, dan 700 Euro per ton untuk 2019.
Pajak itu naik lagi menjadi 900 Euro per ton pada 2020. Setelahnya, pajak akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Prancis.