Rizal Ramli Tuding Prancis Ingin Matikan Industri Sawit Indonesia
Kamis, 04 Februari 2016 – 06:29 WIB
Sedangkan, khusus minyak kelapa sawit yang digunakan untuk produk makanan, RUU menetapkan adanya tambahan bea masuk sebesar 3,8 persen. Untuk minyak kernel yang digunakan untuk produk makanan bea masuknya 4,6 persen. Namun anehnya, kenaikan pajak tidak terjadi untuk biji rapa, bunga matahari, dan kedelai atau minyak nabati yang diproduksi di Prancis. (wah/dil/jpnn)