Rizal Ramli: UKM Dipajak, Tega!
Rabu, 03 Juli 2013 – 17:52 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Rizal Ramli mengatakan kebijakan pemerintah yang memberlakukan penarikan pajak dari usaha kecil menengah (UKM) merupakan kebijakan yang berpihak ke internasionalis dan pengusaha bermasalah. "Kok bisa-bisanya menarik pajak dari UKM. Saya dengar itu juga desakan dari dunia internasional," kata Rizal Ramli, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (3/7).
Penarikan pajak dari UKM tersebut kata Rizal, malah dilakukan disaat laju inflasi sedang naik-naiknya akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). "Ini benar-benar dilakukan oleh si raja tega," ujar Rizal Ramli.
Bahkan lanjutnya, pungutan pajak terhadap UKM sebesar 1 persen dihitung dari omset, bukan dari keuntungan bersih dan berlaku hari ini.
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Rizal Ramli mengatakan kebijakan pemerintah yang memberlakukan penarikan pajak dari usaha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat di Bandung
Senin, 18 November 2024 – 16:47 WIB - Investasi
ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
Senin, 18 November 2024 – 16:05 WIB - Produk
Peluncuran Online Eksklusif Heart Bag Kolaborasi Voneworld & Heart Evangelista, Hanya di Shopee
Senin, 18 November 2024 – 15:07 WIB - Bisnis
DISPUSIP DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Penerbit & Mitra Kolaborasi
Senin, 18 November 2024 – 14:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Jatim Terkini
Pascainsiden Carok Massal, TNI Polri Perketat Pengamanan di Desa Ketapang Sampang
Senin, 18 November 2024 – 14:09 WIB - Liga Indonesia
Persib Jamu Borneo FC di Stadion GBLA, Bobotoh Boleh Datang, tetapi
Senin, 18 November 2024 – 15:31 WIB